TENTANG KAMI
Profile Singkat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas: ”melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan”.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Fasilitasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.