SEGITIGA BERMUDA : PENJARA TERAPUNG DI WILAYAH 3T INDONESIA SEBAGAI PERLAKUAN PSIKOLOGIS KEPADA TERSANGKA, TERDAKWA, DAN TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Resti Yully Astuti INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA
  • Nicolody Ofirla Eflal Froditus INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA
  • Anida Wahyu Dewanty INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA

Keywords:

korupsi, hukum, hukuman, prilaku

Abstract

Korupsi adalah tindak kriminal yang melekat dengan Indonesia. Perilaku korupsi di Indonesia pun sampai saat ini belum terlihat menurun. Hukuman yang dinilai masih terlalu ringan membuat tak ada rasa takut bagi para pejabat untuk melakukan korupsi. Selain hukuman bagi koruptor yang ringan, kondisi penjara yang nyaman membuat para koruptor tak pernah jera. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah konsep penjara terapung di pulau kecil yang berada di tengah laut sehingga meminimalkan kemungkinan napi meloloskan diri dan terputus kontak dengan dunia luar, Indonesia perlu menyediakan penjara seperti itu bagi para koruptor. Dengan memanfaatkan potensi Indonesia yang merupakan negara kepulauan, dan beberapa analisis oseanografis penjara dapat dibangun dengan tiga perlakuan khusus baik bagi tersangka, terdakwa dan terpidana tipikor. Adapun sistem yang diterapkan lebih mengarah pada unsur edukasi, pendekatan rohani, tekanan psikologis dan kegiatan militer untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.

Published

2020-11-12

Issue

Section

Articles