Visi dan Misi
Visi:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan sebagai satuan kerja pada Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di lingkungan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mendukung visi Kemendikbudristek tahun 2020-2024:
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, berketuhanan dan berakhlak mulia, gotong royong, dan berkebinekaan global.”
Misi:
Dalam mendukung pencapaian Visi Presiden tersebut, Kemendikbudristek sesuai tugas dan kewenangannya, melaksanakan Misi Presiden yang dikenal sebagai nawacita kedua, yaitu menjabarkan misi nomor (1) Peningkatan kualitas manusia Indonesia; dan nomor (8) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Dengan demikian, misi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang didukung oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dalam melaksanakan Nawacita kedua tersebut adalah sebagai berikut:
- meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi;
- menguatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi;
- menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan;
- meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil riset dari perguruan tinggi akademik; dan
- meningkatkan tata kelola satker di lingkungan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Tujuan Strategis
Tujuan strategis Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dalam mendukung tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi adalah sebagai berikut:
- Penguatan mutu dan relevansi Pendidikan tinggi;
- Penguatan sistem tata kelola satker di lingkungan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.