Logo Header
  • Tentang
    • Tugas dan Fungsi
    • Sambutan Direktur
    • Visi dan Misi
    • Sejarah
    • Pimpinan dan Struktur Organisasi
    • Penghargaan Prestasi
  • Layanan
    • Layanan
    • BANPEM
    • Layanan Kelompok Rentan
  • Pengumuman
    • Berita
    • Informasi
    • Kegiatan
  • Unduh
    • Buku
    • Panduan
    • Sertifikat
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Rencana Strategis
    • Lakin
    • Memorandum Akhir Jabatan
  • Zona Integritas
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • Anti Gratifikasi
    • Pencanangan ZI
    • Survei Layanan
    • Informasi Zona Integritas
    • Penyelesaian Pengaduan Layanan
    • Penyelesaian Benturan Kepentingan
    • Laporan WBS
    • Penyelesaian Gratifikasi
  • FAQ
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Infografis
  • Kontak
Beranda Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021, berikut ini tugas dan fungsi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Tugas

Berdasarkan Pasal 162 Permendikbudristek 28/2021, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas: 

”melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan”. 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki fungsi sesuai Pasal 163 sebagai berikut:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  4. Fasilitasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; dan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
  • Tugas dan Fungsi
  • Sambutan Direktur
  • Visi dan Misi
  • Sejarah
  • Pimpinan dan Struktur Organisasi
BELMAWA
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Alamat: Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D, Lantai 7, Senayan, Jakarta 10270
Kontak Kami
Email
belmawa.dikti@kemdikbud.go.id
Telepon
126
Live Chat
WhatsApp
Tautan Penting
  • Kemdiktisaintek
  • PDDikti
Jam Layanan
Senin - Jumat 07:30 - 16:00
Media Sosial
  • tiktok
  • youtube
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan © 2025 All Right Reserved