Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021, berikut ini tugas dan fungsi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Tugas
Berdasarkan Pasal 162 Permendikbudristek 28/2021, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas:
”melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan”.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki fungsi sesuai Pasal 163 sebagai berikut:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Fasilitasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.