Penyelesaian Gratifikasi: Transparan dan Akuntabel
Setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan kemudahan bagi para pegawai untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Proses Penyelesaian:
- Gratifikasi dilaporkan melalui sistem pelaporan internal.
- Tim pengawas internal meninjau laporan secara objektif.
- Hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada pihak terkait.