
Berikut kami sampaikan ketentuan penyaluran dana:
- Penyaluran dana melalui kontrak kerja antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan Perguruan Tinggi untuk pendanaan dari Perguruan Tinggi Negeri atau dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah untuk pendanaan dari Perguruan Tinggi Swasta
- Dokumen Kontrak di unduh di tautan https://s.id/UnduhPendanaan5Bidang2020
- Dokumen Kontrak yang telah ditandatangai diunggah ke tautan https://s.id/UnggahPendanaan5Bidang2020 paling lambat tanggal 11 Agustus 2020
- Dokumen Kontrak fisik yang telah ditandatangai dikirim dan kami terima paling lambat tanggal 18 Agustus 2020 pukul 16:00 WIB di alamat:
Koordinator Kemahasiswaan
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendiikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
(Perihal: Kontrak PKM 5 Bidang Tahun 2020)
Mengingat pentingnya hal tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu dapat mengirim dokumen kontrak tepat waktu. keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Febri (HP:0899-3413-813) atau Firda (HP:0857-3182-7992) atau Harun (HP: 087781738266).