Anti-Gratifikasi: Berani Tolak, Berani Lapor

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mendukung upaya pencegahan gratifikasi dengan prinsip “Berani Tolak, Berani Lapor.”

Apa yang Dimaksud dengan Gratifikasi?

Gratifikasi mencakup pemberian hadiah, uang, fasilitas, atau layanan lainnya yang dapat mempengaruhi netralitas atau integritas pejabat publik.

Cara Melaporkan Gratifikasi:

  1. Identifikasi pemberian gratifikasi.
  2. Laporkan melalui sistem pelaporan resmi di https://kemdiktisaintek.lapor.go.id/ atau https://ult.kemdikbud.go.id/
  3. Semua laporan akan diproses secara rahasia.